Tugas dan Fungsi PPID

Home » PPID » Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Poltekpar NHI Bandung

  1. Mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di unit kerja Poltekpar NHI Bandung menjadi bahan informasi publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Tugas dan fungsi PPID Pelaksana Poltekpar NHI Bandung

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja Poltekpar NHI Bandung dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik